TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - AM (34) warga Mamasa, Sulawesi Barat diamankan polisi karena diduga memperkosa anak tirinya.
Pemerkosaan terhadap siswi kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) itu terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada temannya.
"Belakangan teman korban menceritakan kejadian tragis tersebut kepada orangtua korban hingga pemerintah setempat berinisiatif melaporkan kasus in ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Mendapat laporan, polisi langsung menangkap AM di rumahnya pada Rabu (14/10/2020) malam.
Baca juga: Seorang PNS di Mamasa Cabuli Bocah 8 Tahun, Berawal saat Pelaku Minta Korban untuk Memijit
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Sikka NTT Gugat Kapolres dan Kapolri Atas Pembiaran Kasus
Saat diperiksa, AM mengaku pencabulan terhadap anak tirinya dilakukan saat istrinya atau ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah.
Perbuatan bejat itu diakuinya sudah dilakukan tiga kali.
Sedangkan korban kini dalam proses pemulihan trauma di rumah aman.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mamasa akan mendampingi korban selama proses hukum untuk pelaku berlangsung.
"Kami memastikan yang bersangkutan akan tetap sekolah dan tidak mengganggu pendidikannya," kata Kabid Perlindungan Anak DP3A Mamasa, Martina. (Kontributor Polewali, Junaedi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosaan oleh Ayah Tiri Terungkap Setelah Korban Curhat ke Temannya"