TRIBUNNEWS.COM - Satu unit sepeda motor curian yang dijual online malah dibeli sang pemilik asli.
Akibatnya, sang pencuri, berinisial AKT atau Andi (20) ditangkap Polsek Bukit Raya di Kota Pekanbaru, Riau.
Andi ditangkap setelah menjual motor curiannya di situs jual beli di Pekanbaru.
Pembeli motor curian adalah korbannya sendiri.
Baca juga: Istri ke Rumah Mertua, Pria Ini Kaget saat Pulang Kerja: Buka Pintu, Rumah Saya Sudah Berantakan
Kapolsek Bukit Raya AKP Ary Prasetyo mengatakan, pelaku tidak mengetahui bahwa orang yang hendak membeli sepeda motor adalah korban bernama Ahmad Mulia (24).
"Korban mendapat informasi dari temannya kalau sepeda motornya yang hilang ada di situs penjualan online. Korban bersama temannya melakukan pemancingan dengan cara membeli sepeda motor," kata Ary dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Diajak bertemu
Pada Rabu (14/10/2020), korban dan pelaku sepakat bertemu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, untuk transaksi.
Baca juga: Fakta Paman Perkosa Lalu Bunuh Anak Yatim: Korban Sempat Main TikTok hingga Celana Berlumur Darah
Korban menyuruh tiga orang temannya, Cahyo, Sopian dan Sehat datang duluan ke Jalan Yos Sudarso, sementara korban menyusul.
"Setelah mereka bertemu, pelaku langsung diamankan bersama sepeda motor. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya," kata Ary.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban yang diparkirkan di sebuah hotel pada Sabtu (10/10/2020) lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Korban ketika itu menginap di hotel dan sepeda motornya diketahui hilang diparkiran saat hendak keluar hotel," kata Ary.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kompas TV/Citra Indriani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Curian Dijual "Online", Dibeli oleh Pemilik yang Kecurian"