TRIBUNNEWS.COM - Seorang ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nekat setubuhi gadis berinisial YDH (13).
Pelaku berinisial BN dan merupakan warga Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti, TTU.
Sedangkan korban adalah pelajar di Kefamenanu.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil. Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.
Baca juga: Beli Testpack hingga Ketahuan Hamil, Siswi SMP Ternyata Diperkosa PNS
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap ketika pada, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.
Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.
Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.
Baca juga: Peluk dan Remas Payudara ART yang Sedang Jemur Baju, Pria Ini Juga Tendang Korban saat Menjerit
Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM lah yang menyetubuhinya sebanyak dua kali, dimana pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Positif Hamil