News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bobol Ruang TK dan Gondol Komputer, Pria Ini Berlarian di Atap Rumah Warga saat Hendak Ditangkap

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial B (30) nekat berlarian di atap rumah warga saat hendak ditangkap polisi.

Aksinya terhenti setelah terjatuh karena salah satu atap yang dipijakinya ambruk.

B ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di Kelurahan Kalibalau, Bandar Lampung.

B merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur AKP Dony Aryanto mengatakan, pencurian itu dilakukan oleh B dan dua orang lainnya, RA (27) dan J (32) pada Sabtu (17/10/2020) dini hari.

“Pelaku B adalah eksekutor yang masuk ke dalam dan mengambil barang-barang korban,” kata Dony di Mapolsek Tanjung Karang Timur, Senin (19/10/2020).

Ketiga pelaku tersebut membobol sebuah TK di Kelurahan Kalibalau, Bandar Lampung dan mencuri seperangkat komputer dan sistem pengeras suara.

Baca juga: Pencuri Beraksi di Warung Bakso, Sempat Masak Mie Ayam dan Mandi Sebelum Kabur

Awalnya, polisi meringkus RA yang hendak menjual barang hasil curiannya.

Setelah penangkapan RA, keberadaan B dan J berhasil diketahui.

“Kami agak kesulitan saat hendak menangkap pelaku B, karena dia kabur dan lari di atas atap rumah-rumah warga dari kediamannya,” kata Donny.

Namun, aksi B yang berlari d atap rumah warga itu terhenti saat salah satu atap yang dipijak ambruk.

B kemudian terjatuh dan tidak mampu bergerak lagi. Polisi bisa menangkapnya tanpa ada perlawanan.

Sementara, pelaku J ditangkap saat makan di sebuah rumah makan di Jalan P Antasari.

Dony mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

Baca juga: Sudah Jadi Incaran Polisi, Komplotan Pencuri e-Toll Mengincar para Sopir Truk di Tol Jagorawi Ceger

RA berperan sebagai pencari lokasi yang hendak dibobol. Kemudian, B menjadi eksekutor.

Sementara J bertugas membawa barang-barang hasil curian.

Ketiganya kini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” kata Dony.

(Kompas.com: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikejar Polisi, Pencuri Ini Berlarian di Atap Rumah Warga"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini