"Ada satu DPO yang memerintahkan Sn. Kita masih telusuri," jelas Adenan.
Sn mengaku akan diberi upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa barang itu dari Kabupaten Karimun ke Tanjung Batu.
Ia mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan.
"Saya baru dikasih DP, belum semuanya," ungkap Sn sambil tertunduk.
Atas perbuatan itu, Sn disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati