Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sn (32), pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terancam mendapat hukuman mati.
Ia dibekuk Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK, Sabtu (10/10).
Warga Kecamatan Meral ini diketahui merupakan kurir narkoba yang berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat ekpos pengungkapan kasus narkoba, Senin (19/10/2020) mengatakan sabu yang dibawa Sn berasal dari Malaysia.
Sn memperoleh barang haram tersebut di pinggir pantai Coastal Area.
Ia mengambil di lokasi yang telah diarahkan.
Baca juga: Pakai Sabu-sabu, Pengakuan Artis Berinisial RR ke Polisi karena Pengin Kurus
"Tersangka adalah kurir yang bertugas untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Tanjung Batu," kata Adenan yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Prayana, Senin (19/10/2020).
Aksinya terendus oleh polisi.
Sebelum berhasil menyeberang ke Pulau Kundur, Sn ditangkap polisi di Pelabuhan KPK.
Setelah diperiksa, polisi menemukan narkiba jenis sabu-sabu seberat 2.145,19 gram dari tangannya
Adenan menduga, apabila berhasil diseberangkan maka sabu tersebut akan diedarkan di Pulau Kundur.
"Kalau berhasil diseludupkan, tersangka diminta untuk diletakkan di suatu tempat yang ditetapkan pemilik barang. Diduga akan diedarkan di sana," sebut Adenan.
Saat ini polisi masih memburu pemilik barang. Untuk identitasnya telah dikantongi oleh polisi.
Baca juga: Foto-foto Sherel Thalib, Istri Taqy Malik, Selebgram Asal Batam yang Suka Dakwah Lewat Instagram
"Ada satu DPO yang memerintahkan Sn. Kita masih telusuri," jelas Adenan.
Sn mengaku akan diberi upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa barang itu dari Kabupaten Karimun ke Tanjung Batu.
Ia mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan.
"Saya baru dikasih DP, belum semuanya," ungkap Sn sambil tertunduk.
Atas perbuatan itu, Sn disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati