News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peluk dan Remas Payudara ART yang Sedang Jemur Baju, Pria Ini Juga Tendang Korban saat Menjerit

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SEL (21) menjadi korban pelecehan seksual oleh pria bernama Akbar Adilfi Ardana (19).

Akibatnya, pelaku ditangkap Polres Tebingtinggi pada Minggu (18/10/2020) pagi.

Korban adalah warga Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca juga: Beli Testpack hingga Ketahuan Hamil, Siswi SMP Ternyata Diperkosa PNS

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif menyampaikan, penangkapan warga Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai itu usai diamankan terlebih dahulu oleh warga.

"Saksi korban sedang menjemur pakaian di lantai atas rumah seorang warga bernama Sitanggang. Korban bekerja pembantu rumah tangga di sana, tiba-tiba ada yang memeluk tubuhnya dari belakang dan meremas-meras kedua payudara," ujar Wirhan, Senin (19/10/2020).

Terkejut, korban berontak dan melihat di belakangnya ada seorang laki-laki yakni pelaku Akbar Adilfi Ardiana. Perlu diketahui, antara korban dan pelaku tak saling mengenal.

Korban bekerja di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Baca juga: Siram Bensin ke Istri gegara Minta Cerai, Pria Ini Malah Bakar Rumah Mertua: Saya Masih Cinta Dia

Saat itu, untuk melepaskan remasan payudara oleh pelaku, korban pun mencoba jongkok sembari menjerit agar peganggan dari pelaku lepas.

"Korban menjerit mengatakan 'tolong-tolong' sehingga pelaku menendang kaki korban dengan kakinya," ujar Wirhan.

Pelaku berlari arah keluar rumah dan korban menjerit meminta tolong.

Jeritan itu pun didengar sejumlah warga sehingga pelaku diamankan masyarakat dan melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Pelaku bernama Akbar Adilfi Ardana kemudian membawa ke Polres untuk proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasal yang dipersangkakan, pelaku melanggar Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul yang ancaman hukuman makasimal 9 tahun penjara," ujar Wirhan kepada Tribun Medan.

Dari kasus ini juga, polisi menyita barang arang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang milik korban dan satu potong kaos lengan pendek milik pelaku.

(alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Digebukin Warga Karena Remas Payudara Asisten Rumah Tangga yang Tengah Jemur Pakaian

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini