TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BN di Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menyetubuhi anak di bawah umur.
BN merupakan warga Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti yang bekerja sebagai ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Pelaku tega menyetubuhi remaja berinisial YDH (13) sebanyak dua kali hingga korban hamil.
Korban merupakan pelajar di Kefamenanu.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil. Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita.
Saat itu, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.
Baca juga: Dukun Gadungan Nekat Setubuhi Remaja 16 Tahun, Modusnya Hendak Beri Mantra di Kemaluan
Baca juga: Ayah di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandung, Dilakukan Berkali-kali Sejak Korban SD hingga SMA
Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.
Keduanya langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.
Korban pun akhirnya mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM.
Korban mengatakan, BM telah menyetubuhinya sebanyak dua kali.
Pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(POS-KUPANG.com, Tommy Mbenu Nulangi)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Positif Hamil