News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Pil Ekstasi di Celana Dalam, Mail Tetap Tak Bisa Kelabui Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat memaparkan tersangka pengedar pil 50 butir pil ekstasi di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (20/10/2020).

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.

Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya.

Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam.

Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang.

"Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir," ujar tersangka.

Untuk sekali antar, tersangka mengaku mendapat upah bervariasi tergantung jumlah narkoba yang diantar.

"Saya diupah Rp 500 ribu dari bos. Saya menyesal," kata tersangka. (Agung Dwipayana)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cara Kurir Narkoba di Tanjung Raja Kelabui Polisi, 50 Pil Ekstasi Disimpan di Celana Dalam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini