TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Aparat Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan membekuk Mail (21) seorang pria yang diduga akan mengantarkan narkoba kepada pelanggannya.
Meski telah berusaha menyembunyikan narkoba hingga di celana dalam, namun Mail tak mampu mengelabui petugas.
Mail adalah kurir narkoba di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemuda bernama Mail (21 tahun) ini hendak mengantar narkoba jenis pil ekstasi kepada pembeli.
Agar barang tersebut tak ketahuan siapapun termasuk polisi, dia memasukkan puluhan butir pil ekstasi ke calana dalam.
Baca juga: Jenguk Istri Bupati yang Positif Corona, 2 Pejabat Aceh Tenggara Pesta Narkoba, Beli 6 Butir Ekstasi
"Tersangka peredaran pil ekstasi ini kami sudah tahu identitasnya dan beredarnya ke mana saja. Ini berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba AKP Zon Prama kepada wartawan di Indralaya, Selasa (20/10/2020).
Saat petugas tiba di Tanjung Raja dan melakukan penyisiran, petugas melihat tersangka sedang berdiri di depan sebuah minimarket.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap tersangka yang awalnya tak mengaku membawa pil ekstasi.
Baca juga: Jesika Ditangkap Saat Meracik Bahan untuk Dibuat Pil Ekstasi di Kota Tangerang
"Anggota kami tanya yang bersangkutan (tersangka), tapi awalnya dia gak ngaku. Saat digeledah, ternyata pil ekstasi itu ada di dalam plastik yang dimasukkan ke celana dalam tersangka. Ada 50 butir pil warna ijo semua," ungkap Imam.
Tersangka pun tak dapat mengelak dan ia digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara," tegas Imam.
Pada kesempatan press release tersebut, Imam juga mengimbau melalui media massa agar pengusaha orgen tunggal agar membatasi jam layanannya guna mencegah peredaran narkotika.
"Kepada pengusaha orgen tunggal, hendaknya membatasi jam orgen tunggal. Mari kita peduli generasi muda di Ogan Ilir ini," ujar Imam.
"Lagipula ini masa pandemi, kita harus mencegah adanya klaster Covid-19," imbuhnya.
Sementara tersangka Mail mengaku disuruh seseorang di Tanjung Raja untuk mengantar pil ekstasi kepada pembeli.
"Saya baru kali ini disuruh mengantar pil ekstasi. Itu juga cuma dapat upah Rp 200 ribu," kata dia.
Kurir Sabu Gemetaran
Di momen bersamaan, Polres Ogan Ilir juga merilis kasus penangkapan sabu seberat 1 kilo.
Anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang kurir narkoba asal Palembang yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap berkat informasi yang diterima anggota polisi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Indralaya.
Setelah mendapat informasi secara rinci mengenai identitas kurir dan lokasi pengiriman narkoba jenis sabu tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran
"Itu proses penangkapan tersangka pada hari Minggu (18/10/2020) lalu. Setelah ditelusuri, dapatlah tersangka ini di sebuah rumah makan di Indralaya," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja, Selasa (20/10/2020).
Imam melanjutkan, begitu masuk rumah makan yang dimaksud, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Anggota kami melihat tersangka ini beda sendiri dibanding pengunjung rumah makan yang lain. Tampak sekali gelisah, seperti tidak tenang," ujar Imam.
Petugas yang curiga lalu menginterogasi tersangka bernama Suwandi alias Andi (29 tahun) itu.
Saat barang bawaan tersangka digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di dalam tas selempang.
"Anggota kami menemukan sabu di tas tersangka. Terus ditanya 'kamu tahu ini apa'? Tersangka bilang itu sabu. Artinya dia tahu barang itu," jelas Imam.
"Saat ditimbang, sabu itu seberat hampir 1 kilogram, tepatnya 939 gram. Banyak barang ini," ungkap Imam.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.
Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya.
Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam.
Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang.
"Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir," ujar tersangka.
Untuk sekali antar, tersangka mengaku mendapat upah bervariasi tergantung jumlah narkoba yang diantar.
"Saya diupah Rp 500 ribu dari bos. Saya menyesal," kata tersangka. (Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cara Kurir Narkoba di Tanjung Raja Kelabui Polisi, 50 Pil Ekstasi Disimpan di Celana Dalam