News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Kakek 77 Tahun Cabuli Gadis Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Korban Diancam, Kini Merasa Trauma

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diperagakan oleh model- Seorang kakek 77 tahun diduga nekat mencabuli gadis remaja. Akibat perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil lima bulan.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakek 77 tahun diduga nekat mencabuli gadis remaja.

Akibat perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil lima bulan.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.

SO (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).

SO menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/10/2020).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Desmila Sari menyatakan bahwa terdakwa SO terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Perbuatan SO terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun," ujar JPU.

Baca juga: Oknum ASN Cabuli ABG 13 Tahun Hingga Korban Hamil

Baca juga: Siswi SMA Minum Racun Serangga, Awalnya Diduga Terbebani Tugas Daring, Disdik Duga Ada Motif Asmara

Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan yang Kehilangan Putranya Ternyata Sedang Hamil, Baru Nikah Setahun Lebih

Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Atas perbuatannya, korban DA hamil sekitar 20 minggu. Saksi korban merasa malu dan trauma," tandasnya.

SO didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa DA untuk melakukan persetubuhan dengannya pada Maret 2020 lalu.

Penasihat hukum terdakwa, Putri Septia, mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Sebagaimana dalam tuntutan bahwa terdakwa menggunakan barang bukti kayu untuk melakukan kekerasan, padahal dalam persidangan tidak terbukti," kata Putri Septia.

Putri Septia menegaskan, terdakwa sama sekali tidak membawa sebilah kayu sebagaimana yang didakwakan.

"Tapi terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak menggunakan kekerasan sama sekali. Itu tidak ada," sebut Putri.

Putri menambahkan, kliennya keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara seperti yang diminta oleh JPU.

"Makanya kami juga minta hak-hak terdakwa untuk keringanan karena terdakwa sudah uzur juga, dan akan bertanggung-jawab atas perbuatannya," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dihamili Kakek 77 Tahun, Gadis 17 Tahun di Bandar Lampung Trauma dan Malu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini