Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pelaku penganiayaan anak kandung berusia 5 bulan, Ismail (25) diringkus Unit Reskrim Polrestabes Makassar.
Ismail ditangkap di rumahnya di Lorong Santaria, Makassar, Rabu (21/10/2020) dini hari.
Berawal saat Tim Resmob Polsek Panakkukang mendapatkan informasi keberadaan Ismail di rumahnya.
Tim yang dipimpin Ipda Fahrul itu pun bergegas menuju lokasi dan menangkap Ismail.
"Dari hasil interogasi pelaku (Ismail) sendiri, pelaku menganiaya korban (R) dengan cara mencekik sehingga korban mengalami kesulitan bernafas kemudian ada luka memar di bagian lehernya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman.
Saat melakukan aksi penganiayaan itu, lanjut Iqbal, Ismail dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
"Jadi dari keterangan saksi-saksi dan daripada ibunya si bayi ini (korban), memang saat pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima bulan, ternyata pelaku (Ismail) ini dalam pengaruh minuman keras, keadaan mabuk," jelasnya.
Selain itu, kata Iqbal, Ismail juga pernah membuang bayinya di salah satu ruko (rumah toko).
Baca juga: 2 Orang Ditemukan Tewas Berpelukan di Ruko yang Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas
"Jadi dari hasil keterangan ibu korban sendiri, bahwa memang sebelum kejadian ini pelaku sudah pernah melakukan kekerasan terhadap bayinya, sudah pernah membuang bayinya dengan cara ditinggalkan di salah satu tempat depan ruko," tuturnya.
Kini Ismail pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang.
Ia dijerat pasal Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Bukan Pertama Kali
Diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan itu dilakukan sang ayah di rumah mertuanya sendiri Jl Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (16/10/2020) malam.