News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cekik Anak Kandung yang Berusia 5 Bulan, Pria Makassar Ini Diringkus

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman saat merilis penangkapan Ismail (baju orange/tahanan) di Mapolsek Panakkukang, Rabu (21/10/2020) sore.

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pelaku penganiayaan anak kandung berusia 5 bulan, Ismail (25) diringkus Unit Reskrim Polrestabes Makassar.

Ismail ditangkap di rumahnya di Lorong Santaria, Makassar, Rabu (21/10/2020) dini hari.

Berawal saat Tim Resmob Polsek Panakkukang mendapatkan informasi keberadaan Ismail di rumahnya.

Tim yang dipimpin Ipda Fahrul itu pun bergegas menuju lokasi dan menangkap Ismail.

"Dari hasil interogasi pelaku (Ismail) sendiri, pelaku menganiaya korban (R) dengan cara mencekik sehingga korban mengalami kesulitan bernafas kemudian ada luka memar di bagian lehernya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman.

Saat melakukan aksi penganiayaan itu, lanjut Iqbal, Ismail dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.

"Jadi dari keterangan saksi-saksi dan daripada ibunya si bayi ini (korban), memang saat pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima bulan, ternyata pelaku (Ismail) ini dalam pengaruh minuman keras, keadaan mabuk," jelasnya.

Selain itu, kata Iqbal, Ismail juga pernah membuang bayinya di salah satu ruko (rumah toko).

Baca juga: 2 Orang Ditemukan Tewas Berpelukan di Ruko yang Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas

"Jadi dari hasil keterangan ibu korban sendiri, bahwa memang sebelum kejadian ini pelaku sudah pernah melakukan kekerasan terhadap bayinya, sudah pernah membuang bayinya dengan cara ditinggalkan di salah satu tempat depan ruko," tuturnya.

Kini Ismail pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang.

Ia dijerat pasal Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Bukan Pertama Kali

Diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan itu dilakukan sang ayah di rumah mertuanya sendiri Jl Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (16/10/2020) malam.

Mengetahui kejadian itu, Nenek R, Kiki melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang.

"Saya kan tidak rumah, tapi ada orang kasih tauka bilang cucumu di sana dicekik. Pas saya pulang, di lorong saya lihat anakku (ibu R) berteriak-berteriak bilang anak-anakku," kata Kiki kepada wartawan.

Baca juga: Khawatir Tak Bisa Bertemu Anaknya Lagi, Seorang Ibu Malah Tega Cekik Ketiga Putrinya hingga Tewas

Melihat putrinya histeris, Kiki pun bergegas pulang untuk melihat kondisi cucunya R.

"Saya ambil sudah luka merahmi lehernya, sempat tidak bernafas, kakumi juga. Matanya sudah lari ke atas, jadi saya bawa ke tetangga obati, kasi minum susu," tuturnya.

Menurut Kiki, apa yang dialami cucunya R bukanlah kali pertama.

Sang ayah (M) juga pernah melakukan hal serupa saat R masih berumur tiga bulan.

"Sudah dua kali dikasi begitu sama bapaknya, waktu umur tiga bulan pernah dibuang di ruko, jadi saya kesana ambil," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sempat Buron, Ismail Ayah Pencekik Bayi di Makassar Diringkus di Rumahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini