News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Tanam Ganja di Polybag lalu Dijual ke Teman-temannya: Sejak Dulu Saya Budidaya Ini

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BNN Kota Tasikmalaya memperlihatkan tanaman ganja di rumah tersangka Mus (50) di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Muslim (50) menanam 45 pohon ganja di polybag.

Bahkan tanaman ganja tersebut sering dijual ke teman-temannya.

Ia mengaku sudah sejak lama menanam ganja di rumahnya di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Muslim mengaku tanaman ganja tersebut hanya sebagai penelitian pupuk organik.

Budidaya ganja yang dilakukan Muslim ini terungkap setelah rumahnya digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya.

"Ini rumah orangtua kami dan semasa kecil di sini. Ganja ini penelitian saya saja," jelas Muslim, kepada wartawan seusai diamankan petugas BNN Kota Tasikmalaya, Selasa siang.

Baca juga: Begini Awalnya Warga Tasikmalaya Bisa Memiliki Puluhan Tanaman Ganja di Rumahnya

Tanam ganja di polybag, dijual ke teman-teman

Muslim mengaku hasil penelitian tanaman ganjanya ini sering dijual ke teman-temannya di lapak adu ayam jago di sekitar Tasikmalaya Utara.

Dirinya pun sering memberi secara cuma-cuma kepada teman-temannya di rumahnya sekaligus yang selama ini membantunya dalam membudidayakan ganja tersebut.

Keseharian Muslim selain menanam ganja, juga dikenal sebagai ahli pupuk tanaman durian dan mengurus ayam jago aduan di rumahnya.

"Kata siapa saya sembunyi-sembunyi, sejak dulu saya budidaya ganja ini. Saya siap bertanggungjawab dan jangan bawa-bawa orang lain dekat saya untuk ditangkap. Biar saya saja yang bertanggungjawab. Kalau saya jual ke tempat-tempat lokasi adu ayam dan memang keluar kota juga," ujar Muslim.

Sudah biasa konsumsi ganja sejak remaja

Muslim pun mengaku sejak remaja sudah biasa mengonsumsi ganja terlebih saat tinggal lama di Tangerang bersama kakak dan keluarga besarnya.

Selama ini memang keluarga besarnya tinggal di Tangerang bersama kakaknya sampai meninggal dunia pada tahun 2011.

"Saya memang lama tinggal di Tanggerang. Saya bersama keluarga besar dibawa oleh Kakak."

"Saya cerai dengan istri di sana, dan memilih kembali ke Tasikmalaya, ke rumah ini. Saya ada anak punya 1 dan sekarang belajar di pesantren," tambah Muslim.

Petugas BNN Kota Tasikmalaya memperlihatkan tanaman ganja di rumah tersangka Mus (50) di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020). (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Info lahan ganja 1 hektar

Semantara itu, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengaku terus mengembangkan penyelidikan hasil penggerebekan pria penanam ganja di polybag.

Apalagi, sesuai informasi dari para tersangka pemilik ganja tersebut pernah menanam ganja di lahan terbuka dengan luas 1 hektar.

Namun, pihaknya masih memintai keterangan lebih lanjut terhadap para tersangka.

"Kita masih kembangkan, soalnya jika sudah menanam dalam polybag selama tahunan seperti ini. Biasanya tersangka sudah pernah menanam di lahan lebih luas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) Perkawilan Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya, menggerebek pemilik 45 batang ganja yang ditanam di polybag sebuah rumah Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).

Tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

Baca juga: Temuan Ladang Ganja Seluas Satu Hektar di Kawasan Bukit Barisan Musi Rawas Utara

Baca juga: Atap Beton Rumah di Tasikmalaya Jadi Tempat Pembudidayaan Tanaman Ganja

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik Muslim (50), warga sini asli pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," jelas Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa siang.

Tuteng menambahkan, penggerebekan ini setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil Laboratorium.

Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.

"Pengakuan tersangka hasil tanaman ganjanya dipakai sendiri dan dijual ke warga sekitar."

"Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun lamanya selama ini," ungkap Tuteng.

(Kompas.com: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budidaya 45 Batang Ganja di Polybag Bertahun-tahun, Pria Ini Berdalih untuk Penelitian"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini