"Kemudian tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.
Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya
Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih 16 Tahun, Beraksi Hingga 3 Kali