News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Nekat Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 16 Tahun, Dilakukan 3 Kali saat Rumah Sepi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AAL (30) tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali saat kondisi rumah sedang sepi.

Pelaku merupakan warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menyebutkan bahwa tindakan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumah korban di Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.

Ia menjelaskan kronologi kejadian terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saat itu korban sedang berada di dalam rumah seorang diri."

"Kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan menemui korban."

"Lalu langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.com, Kamis (22/10/2020) pagi.

Baca juga: Seorang Pria Diduga Cabuli Tetangga & Anak Kandung, Pertontonkan Adegan Seks agar Korban Terangsang

Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Remaja, Polisi Sita Jaket, Baju Tidur Hingga Miniset Milik Korban

Ia menyebutkan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut dilakukan berulang hingga total ada tiga kali di rumah korban.

"Kemudian atas perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak," ungkap Arfin.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Polsek Patumbak pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pasar V Patumbak.

"Kemudian tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya

Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(Tribun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih 16 Tahun, Beraksi Hingga 3 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini