TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang penyandang disabilitas diperas oleh oknum Satpol PP.
Tiga orang tersangka kini telah ditetapkan.
Seorang tersangka bahkan berstatus sebagai PNS.
Sebelumnya, polisi menangkap enam oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam.
Awalnya, polisi menangkap empat orang pada Senin (19/10/2020) lalu, menyusul viralnya video di media sosial.
Kemudian, usai menggelar konferensi pers Selasa (20/10/2020), Subdit 3 Jatanras Polda Kepri kembali menangkap dua orang lagi terkait kasus tersebut.
Keenam orang yang ditangkap polisi ini diketahui berinisial MR, S, KS, JP, Rs dan AT.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah tetapkan 3 tersangka. Ketiganya S, RS dan AT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).
Sedangkan tiga orang lainnya berstatus wajib lapor.
Baca juga: Viral Ambulans Dipakai Untuk Antar Seserahan, Ini Klarifikasi Pihak Keluarga
Baca juga: Satpol PP Amankan 16 Terapis Panti Pijat di Cileungsi Bogor yang Beroperasi Saat PSBB
Baca juga: Bawaslu: Polisi dan Satpol PP di Daerah Takut Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.
Diketahui S merupakan oknum PNS di Satpol PP Batam. Dia disebut sudah sering melakukan pemalakan.
"Dari pengakuan S sudah lupa berapa kali melakukan aksinya itu," ujarnya.
S, Rs dan AT dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.