News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Penyandang Disabilitas Diperas Oknum Satpol PP, 3 Orang jadi Tersangka, Ada yang Berstatus PNS

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEMIS NGAKU DIPERAS - Lokasi pengemis yang uangnya diduga diambil oleh oknum personel Satpol PP Batam, Senin (19/10/2020). Video pengemis yang diambil Yotuber asal Batam ini viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang penyandang disabilitas diperas oleh oknum Satpol PP.

Tiga orang tersangka kini telah ditetapkan.

Seorang tersangka bahkan berstatus sebagai PNS.

Sebelumnya, polisi menangkap enam oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam.

Awalnya, polisi menangkap empat orang pada Senin (19/10/2020) lalu, menyusul viralnya video di media sosial.

Kemudian, usai menggelar konferensi pers Selasa (20/10/2020), Subdit 3 Jatanras Polda Kepri kembali menangkap dua orang lagi terkait kasus tersebut.

Keenam orang yang ditangkap polisi ini diketahui berinisial MR, S, KS, JP, Rs dan AT.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah tetapkan 3 tersangka. Ketiganya S, RS dan AT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).

Sedangkan tiga orang lainnya berstatus wajib lapor.

Baca juga: Viral Ambulans Dipakai Untuk Antar Seserahan, Ini Klarifikasi Pihak Keluarga

Baca juga: Satpol PP Amankan 16 Terapis Panti Pijat di Cileungsi Bogor yang Beroperasi Saat PSBB

Baca juga: Bawaslu: Polisi dan Satpol PP di Daerah Takut Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Diketahui S merupakan oknum PNS di Satpol PP Batam. Dia disebut sudah sering melakukan pemalakan.

"Dari pengakuan S sudah lupa berapa kali melakukan aksinya itu," ujarnya.

S, Rs dan AT dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Polisi juga menjerat mereka dengan pasal 145 Undang-Undang no 8 tahun 2016, tentang disablitas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 143, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Tangkap Dua Orang Lagi

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Selasa (20/10/2020) sore.

Mereka masih terkait empat oknum Satpol PP Batam sebelumnya yang sudah diamankan lebih dulu, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam.

Sehingga kini total oknum Satpol PP yang sudah diamankan polisi ada enam orang.

Keempat orang yang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya yakni berinisial MR, S, KS, JP. Kemudian dua orang lagi menyusul berinisial Rs dan AT.

"Selasa (20/10/2020) sore tim mengamankan dua orang lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).

Keenam orang tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam. Salah satu korbannya ialah Selamat yang sempat viral di Batam.

Arie menjelaskan, adapun modusnya setelah mengamankan pengemis, oknum Satpol PP itu menakut-nakuti pengemis akan dibawa ke kantor dinas sosial. Jika tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.

"Dari hasil keterangan pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50 ribu diambil oleh oknum berinisial S," ujarnya.

PENGEMIS NGAKU DIPERAS - Lokasi pengemis yang uangnya diduga diambil oleh oknum personel Satpol PP Batam, Senin (19/10/2020). Video pengemis yang diambil Yotuber asal Batam ini viral di media sosial. (TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Terancam 9 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, empat oknum Satpol PP Kota Batam yang diringkus anggota Polda Kepri terancam 9 tahun penjara.

Keempatnya disangkakan pasal 368 KUH Pidang tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ulah mereka viral di lini masa setelah merampas uang pengemis bernama Selamat di sekitar Komplek Pertokoan Taman Kota Mas atau di seberang Universitas Internasional Batam (UIB).

"Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan pasal 368 KUH Pidana," tegas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020).

Arie mengatakan, pihaknya langsung gerak cepat setelah video pengakuan seorang pengemis bernama Selamat viral dan membuat heboh banyak pihak.

Ia mengungkapkan, kronologi video tersebut viral ketika oknum Satpol PP Kota Batam sedang bertugas mengamankan beberapa orang pengemis.

Saat itu, Selamat sempat berteriak. Mengingat keterbatasan kondisinya, dia pun tak dapat berbuat banyak.

"Mendasari hal tersebut, kami menyelidiki sehingga keempat oknum ini dapat diringkus.

Dari hasil keterangan Pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang," tambah Arie lagi.

Sementara itu, selama konferensi pers pengungkapan kasus digelar, keempat oknum ini hanya tertunduk lesu.

Mereka kerap menyembunyikan wajahnya.

Bahkan, pihak kepolisian pun akan terus memeriksa keempatnya dan tidak menutup kemungkinan beberapa oknum lain juga akan diamankan.

Sebelumnya diketahui, keempat oknum itu merupakan petugas Satpol PP Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam.

"Mereka BKO di Dinsos Batam," ujar Kasatpol PP Batam, Salim kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi.

Jika terbukti bersalah, keempat oknum ini pun akan dikenakan sanksi sepadan.

Nama Selamat mendadak viral. Itu setelah uangnya hasil mengemis di Kota Batam dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam yang ditempatkan di Dinas Sosial Kota Batam.

Empat oknum Satpol PP Kota Batam itu sudah diringkus anggota Polda Kepri, Senin (19/10) malam.

Itu setelah video curhatannya dalam kanal Youtuber asal Batam viral di media sosial.

Baca juga: Diduga Oknum Satpol PP Kota Batam Tidak Hanya Sekali Memeras Pengemis

Baca juga: 4 Satpol PP Nekat Rampas Uang Pengemis di Jalanan hingga Videonya Viral, Dikoordinir Seorang ASN

Kepada polisi, ulah oknum penegak Perda ini bukan yang pertama ia alami.

Dalam konferensi pers di Polda Kepri, ia kerap dimintai uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Kejadian terakhir, uang milik korban (Selamat) sebesar Rp 50 ribu juga diambil oleh oknum berinisial S," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers pengungkapan kasus digelar, Selasa (20/10/2020).

Modus para oknum ini dengan melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis di sekitar simpang lampu merah Komplek Taman Kota Mas Batam.

Arie mengatakan, para pelaku berpura-pura menangkap para pengemis dan menakutinya untuk dibawa ke kantor Dinas Sosial Kota Batam.

Jika tak ingin diproses lebih lanjut, kata dia, para pengemis pun diminta untuk memberikan uang hasil jerih payahnya.

Keempat oknum Satpol PP Kota Batam ini, lanjut Arie, masih terus diperiksa.

Tidak menutup kemungkinan akan mengarah kepada oknum lainnya.

"Dalam hal ini yang keterlibatannya lebih dominan," tambah dia lagi..

(tribunbatam.id/Alamudin/Ichwan Nur Fadillah)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polisi Tetapkan Tiga Oknum Satpol PP Batam Jadi Tersangka, Peras Penyandang Disabilitas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini