Saat itu, pemilik hajatan curiga melihat kondisi korban lalu bertanya.
Pemilik hajatan lantas menanyakan siapa yang menghamili korban.
Namun, korban tidak berani bercerita karena takut dimarahi serta teringat ancaman tersangka.
Karena korban tak berani mengaku, maka pihak keluarga tak lagi menyuruh korban tinggal sendiri di rumah saat ibunya sedang tak ada di rumah.
Baca juga: Pria Berusia 55 Tahun Rudapaksa Keponakan di Perladangan, Kini Korban Hamil
Dan pada 14 Oktober 2020, pihak keluarga datang ke rumah korban dengan mengajak bidan untuk memeriksa.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.
"Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa yang melakukan perbuatan hingga mengakibatkannya hamil adalah tersangka, yang merupakan ayah kandungnya," katanya. (SP/Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ditangkap Kasus Senjata Tajam, Terungkap Pria di Musirawas Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil