TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria warga Jalan Prof M Yamin No 175, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih harus berurusan dengan polisi.
Juru parkir bernama Adi Saputra (24) tersebut diringkus polisi setelah dilaporkan memecah kaca truk box.
Konflik tersebut diduga bermula saat Adi terlibat cekcok dengan sopir truk yang diduga tak membayar parkir.
Cekcok juru parkir dan sopir truk tersebut terjadi di depan toko Angel Jalan M Yamin Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 10.00.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap saat Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan Sajam
Adi kemudian memecahkan kaca mobil truk box yang dikemudikan Bambang Eko Setyawan (26), warga Jalan Sukawaras RT 010 RW 002, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Tak terima dengan apa yang dialaminya itu, Bambang lalu melapor ke SPK Polsek Prabumulih Barat.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi melalui Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan adanya penangkapan tersangka pengrusakan mobil truk tersebut.
"Pelaku berikut barang bukti 1 bilah parang gagang kayu dan 1 bilah pisau gagang kayu yang dipakai untuk merusak mobil telah kami amankan," ungkapnya.
Baca juga: Ditangkap Kasus Kepemilikan Sajam, Pria Ini Ternyata juga Rudapaksa Anak hingga Hamil 7 Bulan
Kanit menuturkan, pelaku diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Barat ketika berada di gudang Indomarco kelurahan Mangga Besar.
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku akan dijerat pasal tentang pengrusakan," katanya.
(Tribunsumsel.com/Edison)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pecahkan Kaca Truk yang Tak Mau Bayar Parkir, Adi Warga Prabumulih Diringkus Polisi