News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selundupkan Sabu di Kerupuk, Kurir Dibayar Rp 100 Ribu, Kerupuk Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelundupan sabu lewat kerupuk pasir di Tulungagung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lapas Kelas IIB Tulungagung tiba-tiba melarang pengunjung memberikan atau membawakan kerupuk bagi warga binaan mereka.

Alasannya baru-baru ini ada percobaan penyelundupan sabu dengan media kerupuk pasir.

Untungnya, petugas lapas bersama Satreskoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkannya.

“Dampak langsungnya, kerupuk kami larang untuk dibawa masuk. Karena sudah berpotensi dijadikan alat menyelundupkan narkotika,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, Kamis (22/10/2020).

Kerupuk pasir yang dipakai menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. (David Yohanes/Surya)

Kronologi penyelundupan sabu dalam kerupuk pasir

Tersangka atas nama Farid Tahta Kurniawan ditangkap dengan barang bukti 15,9 gram sabu-sabu, dan 63 pil psikotropika, Rabu (21/10/2020) pukul 10.30 WIB.

Tunggul Buwono mengungkapkan, Farid Tahta Kurniawan datang mengirim barang kepada warga binaan bernama Misdianto.

Awalnya tidak ada yang mencurigakan dari barang kiriman yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.

“Jadi dia mengirim rokok, nasi di wajah bakul plastik, sayur dan ada satu plastik kerupuk pasir,” ungkap Tunggul Buwono.

Tunggul Buwono memuji kejelian anak buahnya yang melihat sesuatu yang janggal dalam bungkus rokok yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.

Bungkus rokok itu sekilas masih utuh sempurna, masih terbungkus plastik dan tidak ada keanehan.

Namun petugasnya melihat pada bagian pita cukai terlihat sudah robek.

“Temuan itu ditunjukkan ke saya. Kemudian perintahkan orang itu dipanggil, dan barangnya untuk dibongkar bersama,” sambung Tunggul Buwono.

Ternyata rokok di dalamnya dilem jadi satu, sehingga saat ditarik semuanya ikut keluar.

Setelah ditarik, ternyata rokok itu hanya tinggal setengah saja.

Sedangkan bagian bawah rokok tersimpan paket sabu-sabu.

“Kami langsung memanggil Satrekoba Polres Tulungagung. Kami sudah lama kerja sama, kami tidak pernah meningal mereka (jika ada temuan),” ujar Tunggul Buwono.

Baca juga: Kurir Narkoba Putar Otak, Modus Baru Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Kerupuk, Bakul Nasi dan Biskuit

Petugas keamanan Lapas telah memeriksa semua bawaan Farid, namun tidak menemukan barang bukti lain.

Anggota Satreskoba yang sudah terlatih kemudian giliran memeriksa kembali, termasuk satu per satu kerupuk yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.

Akhirnya polisi menemukan dua paket sabu lain, disembunyikan di antara lekukkan kerupuk.

Selain itu polisi juga menemukan keanehan di bakul plastik, wadah nasi yang dibawa Farid Tahta Kurniawan.

Bakul itu ternyata ada dua tumpuk namun disamarkan seolah hanya satu buah.

Ruangan di antara bakul itu dipakai untuk menyembunyikan 63 pil psikotropika.

“Sekarang kami akan aduk-aduk semua kiriman makanan. Kesannya memang tidak manusiawi, tapi lebih tidak manusiawi jika ada narkoba yang masuk ke dalam Lapas,” tegas Tunggul.

Baca juga: Farid Selundupkan Sabu di Antara Kerupuk Pasir ke Lapas Tulungagung

Kini Misdianto masih dalam ruang isolasi untuk dimintai keterangan.

Sejauh ini petugas tidak menemukan hubungan antara Misdianto dengan Farid Tahta Kurniawan.

Diduga Farid mencatut nama Misdianto untuk memasukkan kiriman barang.

Kepada penyidik Satrekoba, Farid Tahta Kurniawan mengaku sudah pernah mengirim barang kepada Misdianto.

Namun petugas Lapas memastikan, Misdianto menerima kiriman itu tanpa mengenal Farid Tahta Kurniawan.

Selain itu tidak ada narkotika saat pengiriman pertama.

Diduga Farid Tahta Kurniawan sedang melakukan uji coba sebelum melaksanakan penyeludupan yang sebenarnya.

Penyelundupan sabu lewat kerupuk pasir di Tulungagung (TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES)

Selundupkan sabu dalam kerupuk pasir, Farid Diberi upah Rp 100 ribu

Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setyo P, menjelaskan tersangka penyelundupan itu atas nama Farid Tahta Kurniawan.

Tersangka ditangkap saat mengantarkan barang kiriman ke dalam Lapas, Rabu (21/10/2020).

"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.

Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100.000.

Barang dikirimkan dengan sistem ranjau. (tribun network/thf/Surya.co.id/TribunMadura.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini