TRIBUNNEWS.COM - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap pihak berwajib pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap di kediamannya daerah Malang, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sayangnya, Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap.
Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: TERUNGKAP Keganjilan Detik-detik Penangkapan Gus Nur, Sang Anak Bongkar Kronologinya: Ada yang Beda
Baca juga: Dilaporkan karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak Sebenarnya
Baca juga: Video Klip Lagu Barunya Dituding Jiplak MV IU Above The Time, Via Vallen Akui Malu : Take Down Aja
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin 19 Oktober 2020.
Gus Nur dilaporkan karena dianggap menghina NU.
Penghinaan tersebut ia lakukan dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.