News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelapkan Uang Toko Rp 600 Juta Digunakan Sales Ini Untuk Beli Barang Mewahdan Bersenang-senang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fajar Adianto, warga Dukuh Kupang Lebar Surabaya gelapkan setoran toko Rp 600 juta.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polsek Wonokromo, Pasuruan, Jawa Timur membekuk Fajar Adianto (33) seorang sales toko.

Pasalnya, pria warga Dukuh Kupang Lebar, Kota Surabaya menggelapkan uang milik toko tempatnya bekerja hingga Rp 600 juta.

Tak hanya dijebloskan ke bui, Fajar juga dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

Fajar merupakan sales toko yang mempunyai wilayah pemasaran dari Pasuruan hingga Banyuwangi.

Setiap kali mendapatkan order pembelian barang dari toko pembeli dan oleh toko tempatnya bekerja, para konsumen melakukan pembayaran secara tunai.

Baca juga: Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Gelapkan Mobil Paman, Terungkap saat Temannya Datang Minta BPKB

"Namun oleh pelaku dilaporkan pembayaran jatuh tempo dengan cara membuat faktur/nota pembelian barang jatuh tempo yang dipalsukan," sebut kanit Reskrim Polsek Wonorkomo, Ipda Arie Pranoto, Selasa (27/10/2020).

Bukan hanya itu, untuk mendapatkan uang tunai dari barang yang dijualnya, pelaku juga memalsukan tanda tangan pemilik toko dan stempel toko untuk disetorkan kebagian keuangan.

"Karena ada stempel dan tanda tangan, sehingga bagian keuangan percaya dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," tambahnya.

Aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui oleh perusahaan setelah diaudit pada Sabtu (11/7/2020) lalu.

Baca juga: Dituduh Gelapkan Uang, Wanita Cantik Ini Dua Minggu Disekap Sang Bos di Samosir

Dalam audit tersebut, terbongkar jika pelaku ini sudah memalsukan tanda tangan dan stempel toko dengan jumlah total ada 33 toko secara berkala selama hampir dua tahun.

Begitu korbannya melapor, pelakunya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat ulah pelaku ini, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi hingga Rp 600.000.000. Dia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan," tutup Arie.

Sementara itu, Fajar mengaku jika nekat melakukan aksinya itu karena tergiur keuntungan pribadi.

Bahkan uang hasil penggelapan itu dibuatnya membeli barang mewah dan berfoya-foya.

"Awalnya iseng. Ternyata bisa dan keterusan. Uangnya buat beli barang-barang. Motor, terus buat senang-senang juga," ujar Fajar mengaku. (Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Buat Beli Barang Mewah dan Foya-foya, Sales di Surabaya Gelapkan Setoran Toko Rp 600 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini