News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Aceh Amankan 4 Penyelundup Manusia asal Etnis Rohingya, Dua Pelaku Lainnya Kabur

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan etnis Rohingya di Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa (27/10/2020).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimim Polda Aceh mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya.

Tersangka dengan menjemput korban di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara menggunakan kapal penangkap ikan pada Sabtu (22/6/2020) lalu.

Dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya. Pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK dan Kabid Humas, Kombes Ery Apriyono, SIK, MSi dalam konferensi pers yang digelar di aula Ditreskrimum, Selasa (27/10/2020), menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42).

"Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk DPO.

Keduanya masing-masing berinisial AJ dan AR," kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya.

Baca juga: Sempat Kritis dan Setengah Lumpuh, Begini Kondisi Harimau Betina yang Terjerat Jaring Babi di Aceh

Adapun tempat kejadian perkara (TKP), beber Dirreskrimum, berada di Desa Lapang, Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.

Barang bukti yang diamankan petugas, rincinya, berupa dua unit handphone (HP) dan GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan.

Selain itu, turut diamankan kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) yang telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah, Aceh Utara.

Baca juga: Kronologis Dugaan Kasus Perdagangan Etnis Rohingya, Bermula dari Kedatangan 4 Pria ke Kamp Pengungsi

"Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," paparnya.

Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polda Aceh Amankan Empat Pelaku Penyelundupan Etnis Rohingya, Begini Modus Operandinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini