Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ikbal Nurkarim
TRIBUNENWS.COM, BERAU - RA ( 33) harus dibopong polisi menuju ruang penyidik Polres Berau akibat timah panas bersarang di kakinya, Rabu (28/10/2020) siang.
Pria 33 tahun merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23).
Mayat korban dibuang di Kolam Buaya Mayang Mangurai dengan tangan terikat dan mulut dilakban oleh pelaku pada Rabu (21/10/2020) lalu.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebutkan tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.
Sebelum menghabisi nyawa FS pelaku telah membeli tali dan lakban yang disimpan dalam mobil yang digunakan pelaku.
Bahkan pelaku juga sempat melakukan hubungan badan dengan korban.
Baca juga: Bunuh Teman SD Sekaligus Selingkuhan setelah Hubungan Badan, Kiswanto Takut Sudah Ketahuan Istri
"Ini pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan tali, lakban yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.
Akibat perbuatannya lanjut Kapolres pelaku dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pelaku RA (33) berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di kos-kosan keluarganya di Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Mengapa Jokowi Pilih Tinjau Peternakan Bebek di Kalteng Saat Ramai Demo UU Cipta Kerja?
Pelaku kabur ke Kalteng usai menghabisi nyawa korban FS dan membuangnya ke kolam buaya Mayang Mangurai.
Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan Polisi diantaranya mobil mini bus yang digunakan pelaku, motor korban yang diparkir di RSUD dr Abdul Rivai, termasuk telfon genggam.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Terancam Hukuman Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Sadis yang Korbannya Dibuang di Kolam Buaya