TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lombok Tengah menikah muda dengan pasangan idamannya yang masih berusia 17 tahun.
Pernikahan tersebut tidak dilaporkan kepada KUA lantaran ada kekhawatiran dua remaja tersebut bakal dilarang menikah.
Pernikahan sejoli siswi SMP itu pun digelar pada 10 Oktober 2020 dan acara resepsi dilangsungkan pada 24 Oktober 2020.
EB tampak bingung saat menerima kedatangan wartawan yang ingin mengonfirmasi pernikahan diri yang dialaminya.
Dia segera meminta keluarga suaminya memanggil UD yang tengah bekerja di kawasan hutan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.
Berikut fakta-faktanya :
1. Mempelai pria didenda Rp 2,5 juta
Konsekuensi pernikahan itu, sang suami yang masih 17 tahun berinisial UD harus membayar denda ke pihak sekolah.
Denda sebesar Rp 2,5 juta itu harus diberikan lantaran UD nekat menikahi siswi SMP yang masih bersekolah.
Baca juga: Anaknya Akan Segera Menikah dengan Rizky Billar, Ayah Lesty Kejora Justru Singgung Soal Perpisahan
"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah.
Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Hanan.
Sedangkan, Kepala SMP Batukliang Utara H Majidin membenarkan perihal denda tersebut.
"Denda itu sudah lama berlaku dan merupakan kesepakatan siswa, saya tidak bisa merinci besarannya, karena disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga, itu merupakan kesepakatan komite sekolah," kata Majidin.
Denda itu dibayar oleh pihak lelaki yang menikahi siswa yang masih sekolah di tempat tersebut.