TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial MWAP (21) dilaporkan oleh tunangannya sendiri, MSP (20), atas dugaan kasus rudapaksa.
Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kepolisian telah MWAP melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MWAP di Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.
Warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Musirawas.
Baca juga: Alasan Cemburu Pada Istri, Hasrin Rudapaksa Anak Kandung Hingga Empat Kali
Baca juga: Cemburu Istrinya Berkirim Pesan dengan Pria Lain, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SD, Terbongkar saat Tetangga Dengar Rintihan Korban
Kasus dugaan rudapaksa ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
Saat di perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka.
Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.
Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA di Padang Sering Murung hingga Sempat Ingin Bunuh Diri
Baca juga: Hobi Intip Adik Ipar saat Mandi sejak SD hingga SMA, Sopir Ini Nekat Rudapaksa Korban
Baca juga: Sopir Mobil Tangki Air Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Dipacari hingga Dicabuli di Rumah Pelaku
Kemudian, mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka.
Tersangka kemudian berupaya merudapaksa korban.
Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Namun, korban dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambutnya sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Baca juga: Kenal di Facebook, Pemuda di Muba Ini Rudapaksa dan Peras Gadis di Bawah Umur
Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Selasa (27/10/2020), tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020). (ahmad farozi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Padahal Mau Nikah, Pria ini Malah Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Tunangannya Karena Memperkosa