News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Status Tanggap Darurat di Yogyakarta Diperpanjang Satu Bulan Hingga 30 November 2020

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X. Saat Pemprov Jawa Tengah sudah memberlakukan setiap sekolah liburkan siswanya terkait ramai wabah Corona, Yogyakarta ternyata tak melakukan hal serupa.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X kembali perpanjang status tanggap darurat.

Perpanjangan dilakukan untuk 30 hari atau satu bulan ke depan dimulai 1 hingga 30 November 2020.

Surat tersebut berdasarkan keputusan Gubernur DIY bernomor 318/KEP 2020 yang menyebut bahwa berdasarkan hasil evaluasi mengenai perpanjangan status tanggap darurat kelima, maka pemerintah DIY kembali memperpanjang status darurat untuk keenam.

"Selama pemerintah pusat tidak mencabut perpanjangan tanggap darurat ya masa kami mau cabut," katanya, di Kepatihan (27/10/2020).

Baca juga: Sekaten dan Grebeg Maulud di Keraton Yogyakarta Tahun Ini Ditiadakan

Saat disinggung terkait sejumlah kepala daerah yang melarang para ASN-nya untuk keluar dan menikmati libur panjang, dalam hal ini Sultan membebaskan kebijakan tersebut.

Menurutnya saat libur panjang seperti saat ini, sangat sulit seseorang menahan diri di rumah.

"Apalagi ini lima hari. Betah ta koe lima hari nang omah? Ora mungkin. (Betah kah kamu di rumah lima hari? Tidak mungkin)," sambungnya.

Secara prinsip Sultan menyebut itu bukan menjadi masalah.

Baca juga: Satu ASN Pemkot Yogyakarta Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Suami

Ia pun memprediksikan bahwa saat libur panjang nanti Kota Yogyakarta akan dipenuhi wisatawan.

Meski hal itu bukan sebuah persoalan, Sultan menegaskan supaya hotel yang ada di Yogyakarta telah terverifikasi protokol kesehatan.

"Karena kalau ada yang positif bisa diclose oleh manajemen. Dan manajemen bisa menjaga. Karena yang memutuskan kebijakan bukan saya. Saya hanya pemenuhan protokol kesehatan saja. Kalau yang teknis itu dari perhotelan," terangnya.

Kolam renang hotel (Booking.com)

Misalnya, lanjut Sultan, dalam satu hotel memiliki kolam renang sekian meter.

Untuk aturan pembatasan yang diperbolehkan memakai fasilitas itu menjadi kewajiban managemen hotel dan PHRI.

"Keputusan yang menentukan ya PHRI sendiri. Yang menutup pun ya PHRI sendiri kan gitu," tegas Sultan.

Karena Sultan menganggap PHRI memiliki tanggung jawab moral, dan bukan sekedar hanya menjadi tempat perkumpulan saja.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Status Tanggap Darurat DI Yogyakarta Kembali Diperpanjang Hingga 30 November 2020,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini