TRIBUNNEWS.COM, OKU - Seorang ayah di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, HS tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Bahkan dalam satu tahun terakhir, HS telah menodai sang anak lebih dari satu kali.
Pelaku mengaku tega mencabuli anak kandung karena cemburu dengan sang istri.
Dikutip dari SRIPOKU.com, pelaku baru ditangkap pada Selasa (27/10/2020).
Kini pelaku telah berada di Mapolres OKU Selatan.
HS mengaku awalnya melihat istrinya berkirim pesan kepada pria lain sehingga menyulut rasa cemburunya.
HS lalu membalas rasa cemburu tersebut dengan cara merudapaksa putrinya yang masih berusia sembilan tahun.
Baca juga: Oknum ASN di Oku Selatan jadi Pengedar Sabu, Tertangkap Menyimpan 2 Bungkus Sabu di Kantong Celana
Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) tersebut, diketahui sudah empat kali dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku mengatakan, aksinya ia lakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.
HS (27), tersangka rudapaksa terhadap putri kandungnya, diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (27/10/2020). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)
Rintihan Tangis Korban
Kasus rudapaksa yang dilakukan HS terbongkar ketika tetangga di sekitar pelaku mendengar suara rintihan tangis korban.
Rintihan tangis itu terdengar saat korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pelaku.
Mendengar suara yang tidak lazim itu, tetangga berinisiatif mengintip ke dalam rumah pelaku lewat bilik rumah.
Kecurigaan itu ternyata betul terjadi, tetangga pelaku sempat melihat HS merudapaksa korban yang masih di bawah umur itu.
Warga lalu merekam kejadian tersebut untuk kemudian dijadikan barang bukti.
Baca juga: Buang Koleksi Tas Produk Perancis, Arie Untung: Nggak akan Kami Pakai, Berapapun Harganya
Emosi melihat kelakuan bejat pelaku, warga langsung mendatangi pelaku, mendobrak pintu rumah pelaku, dan menghajar HS.
Sang anak sendiri mengaku sempat diancam oleh pelaku.
Ibu korban sekaligus istri pelaku yang tidak menyangka akan kelakuan bejat suaminya, langsung melaporkan HS kepada kepala desa sebelum kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Ketika ditanyai oleh awak media saat berada di Polres OKU Selatan, pelaku mengaku sadar penuh ketika merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Ketika ditanyai oleh awak media saat berada di Polres OKU Selatan, pelaku mengaku sadar penuh ketika merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengkonfirmasi bahwa pelaku memang melakukan aksinya karena rasa cemburu.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Nekat Rudapaksa Tunangannya di Rumah Kosong, Korban Dianiaya hingga Pingsan
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas pencabulan di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020).
Atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Di sisi lain, Hamkah, paman korban yang merupakan keluarga dari pihak ibu korban meminta supaya HS dihukum mati.
Hamkah mengaku ikut terpukul melihat keponakannya dirudapaksa oleh HS.
"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Istri Chat dengan Pria Lain, Suami Malah Rudapaksa Putri Kandung, Tetangga Dengar Rintihan Bocah