News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu di Baubau Gugat Gugus Tugas dan RSUD, Mengaku Dirugikan saat Dinyatakan Positif Covid-19

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapid tes covid-19. Seorang ibu di Baubau, Sulawesi Tenggara, mengunggat gugus tugas dan RSUD setempat setelah ia dinyatakan positif Covid-19.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menggugat satuan gugus tugas Covid-19 dan RSUD Palagimata.

Ibu bernama Anipa tersebut melayangkan aduan ke Pengadilan Negeri Baubau karena kasus Covid-19.

Kasus tersebut bermula saat Anipa dinyatakan positif Covid-19 saat dirinya hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada bulan Juli 2020 lalu.

Ia mengaku tak terima karena merasa sehat meskipun telah dinyatakan reaktif.

Tak hanya itu, Anipa merasa dikucilkan oleh para tetangganya setelah dinyatakan positif Covid-19.

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020).

Kronologi

Anipa mengikuti rangkaian test rapid test sebelum dirinya melahirkan di RSUD Palagimata.

Hasil tes tersebut menunjukkan dirinya reaktif.

Baca: Dapat Teguran Satpol PP, Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta Timur Batalkan Hukuman Tidur di Peti Mati

Baca: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Jokowi Bentuk Ini sebagai Gantinya

Padahal sebelumnya, Anipa pernah mengikuti tes rapid dengan hasil non-reaktif.

BACA SELENGKAPNYA --->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini