Oleh neneknya diminta untuk ke rumah ayahnya di Kecamatan Singgahan.
"Saat di rumah ayahnya justru terjadi persetubuhan sebanyak enam kali," pungkasnya.
Baca juga: Minta Restu Ingin Menikah, Remaja 17 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya 6 Kali
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.
Dia mengaku kilaf telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka sambil menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Surya.co.id, M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Aksi Bapak Setubuhi Anak Kandung Terungkap setelah Direkam Tetangga lalu Dilaporkan Perangkat Desa