Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Polisi berhasil mengungkap motif AZ (18) gadis asal Desa Sirau, Kemranjen, Banyumas menusuk driver Gocar, Wasis Dwiyoga (39), di Cilacap.
Ini dipicu pelaku yang tidak mampu membayar ongkos.
Namun demikian, pengakuan pelaku tersebut masih didalami kepolisian.
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan motif utama AZ adalah ekonomi.
"Pelaku hanya membawa uang Rp 27 ribu di dompet.
Pakai taksi online Gocar uangnya tidak cukup dan mencoba kabur.
Karena merasa tersudut, pelaku mengancam dengan menggunakan pisau sebagai benda tajam," ujarnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Pengungsi Banjir Cilacap Bertambah, Dua Warga Terjangkit Covid-19 Dievakuasi ke Rumah Sakit
Sehari sebelumnya, AZ (18) menusuk driver dalam perjalanan di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Penusukan itu terjadi sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu korban mendapat orderan mengantarkan pelaku ke Sokaraja, Banyumas.
Di tengah perjalanan, mendadak pelaku membatalkan tujuan.
Dia meminta diantar ke sebuah hotel di Buntu.
Pelaku penusukan beralasan akan bertemu dengan temannya.
Ternyata teman yang ditunggu tidak kunjung datang.
Baca juga: Pria di Bungo Jambi Sabetkan Senjata Tajam ke Wajah Istri
Pelaku akhirnya meminta kembali lagi ke Jalan Mangga, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya.
"Jadi sempat bolak-balik tetapi malah tidak ketemu temannya.
Malah tambah jauh lagi jalannya sehingga membuat biaya Gocar membengkak," jelas AKP Rifeld Constantien Baba.
Ketika ditagih oleh driver dalam perjalanan dari Buntu menuju Kedawung, pelaku malah kebingungan.
Hingga tiba-tiba dia menusuk Wasis di bagian dada sebelah kiri.
Driver ini langsung menghentikan mobil, berlari keluar meminta tolong kepada warga sekitar.
Gadis AZ pun segera diamankan polisi yang datang mendapat laporan warga.
Mengapa pelaku AZ membawa senjata tajam berupa pisau?
AKP Rifeld Constantien Baba menyatakan kepolisian masih mendalaminya.
"Yang bersangkutan mengaku bawa pisau untuk jaga-jaga tapi kami masih dalami lagi juga," tandasnya.
Ada empat barang bukti yang disita polisi yaitu baju luar dan baju dalam, hasil visum serta senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judulMotif Gadis AZ Tusuk Driver Gocar di Cilacap, AKP Rifeld: Kalut Uang Buat Ongkos Kurang