Akibat tindakan brutal pelaku, tubuh korban mengalami memar semua.
"Saya kesal. Karena dia (korban) sering menghubungi mantannya," akui Ferdianto saat ditahan di Polsek Wonocolo, Jumat (30/10/2020).
Ferdianto mengaku sudah lima bulan pacaran dengan korban.
Ia mengakui memang benar sudah tinggal satu kos dengan korban. Padahal masih pacaran dan belum menikah.
"Tinggal satu kos. Karena satu kerjaan sebagai sales," sambungnya.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan.
Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Kades di Tuban Ngamuk saat HP-nya Dipegang Istri, Penganiayaan Brutal Berujung Pelaporan ke Polisi
Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rani Hanggar (24), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, melaporkan suaminya Sugiyanto (41) Kades setempat.
Pihak Satreskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi atas laporan tersebut tak menampik.
"Benar ada laporan atas kasus KDRT, terlapor Kades Banyuurip," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
tribunnews
Ilustrasi (Shanghaiist)
Perwira pertama itu menjelaskan, berdasarkan laporan kasus tersebut terjadi pada 28 Agustus lalu, pagi.
Awalnya korban memegang HP terlapor, namun saat Sugiyanto mengetahui, dia langsung membentak istrinya dan memarahi.