Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah, Budi Setiawan, menyarankan agar keluarga korban meninggal covid-19 ikut dilibatkan dalam proses pengurusan jenazah.
Hal ini dilakukan agar kedepannya kepercayaan masyarakat kepada tim medis tidak kian menyurut.
Menurut Budi, terdapat krisis kepercayaan masyarakat kepada tim medis terkait penanganan jenazah covid-19, di mana banyaknya kasus pengambilan jenazah secara paksa maupun pembongkaran makam jenazah Covid-19 di sejumlah daerah.
“Libatkan masyarakat dalam proses pengurusan jenazah, bisa saat mensalatkan atau melibatkan mereka (keluarga dan masyarakat) saat menyiapkan liang kuburnya,” kata dia dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Viral RS Minta Uang Pemulasaraan Jenazah PDP Corona Rp 3 Juta, Ini Fakta yang Terjadi
Ia melanjutkan, banyak masyarakat itu ragu, apakah jenazah keluarganya sudah dipenuhi hak-haknya sebagai jenazah, dan apakah sudah sesuai belum dengan syariah tajhizul janazah (pengurusan jenazahnya)
Selain itu, keikut sertaan keluarga dalam proses pengurusan jenazah adalah hak yang harus dipenuhi dengan tetap memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
“Keluarga boleh melihat jenazah dengan jarak minimal 3 meter, dengan catatan tidak menyentuh secara langsung,” harap dia.
Baca juga: Berdebat Soal Nama Anak, Komedian Ginanjar Kepikiran Pandemi Covid-19, Istrinya Bilang Ngaco
Lebih lanjut dia mengatakan, agar keterlibatan masyarakat dalam pengurusan jenazah tidak menjadi klaster baru penularan covid-19, hendaknya ada komunikasi dan sosialisasi yang dibangun baik dan mendetail kepada keluarga korban.
Budi juga mendorong agar pemerintah mengadakan pelatihan pengurusan jenazah sesuai syariat Islam yang disesuaikan dengan fatwa MUI untuk para relawan, agar dalam proses tajhizul janazah bagi korban meninggal Covid-19 bisa terpenuhi hak-haknya sebagai jenazah.