TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Kosirin (42) alias Markos nekat membawa kabur motor seorang wanita yang baru dikenalnya.
Korban merupakan seorang Janda berinisial SA (55) warga Tegal, sedangkan pelaku seorang duda asal Pemalang.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
Padahal, perkenalan Kosirin dengan SA baru terjalin tiga hari.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka Kosirin mendekati korban SA dengan berpura-pura mencintai dan berjanji akan menikahi.
Tersangka berkenalan dengan korban saat sedang membeli es di warung di Kota Tegal, pada Sabtu (19/9/2020).
Dua hari kemudian, pada Senin (21/9/2020), tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widuri, Kabupaten Pemalang.
Setelah dari pantai mereka kemudian membeli minum di Jalan Pemuda Kota Tegal, tepatnya di depan Kantor PLN Tegal.
AKBP Rita mengatakan, di situ kemudian tersangka menjanjikan akan menikahi korban dan mengenalkan kepada orangtuanya.
Baca juga: Alaram Tiba-tiba Bunyi, Pembobol ATM di Minimarket Ketakutan, Hanya Bawa Kabur Susu dan Rokok
Baca juga: Aksi Duda Asal Pemalang Pacari Janda Gasak Sepeda Motor di Tegal
Lalu saat korban sedang meminum kopi, tersangka pamit dengan alasan akan menemui temannya namun tidak kembali lagi.
"Ketika merayu akan dibawa ke orangtuanya, di situlah dia membawa motor korban."
Setelah korban percaya ada kata-kata seperti ini, 'Ya wis melu maring keluargane nyong, tak kenalna keluargane aku (Ya sudah ikut ke keluargaku, tak kenalkan keluargaku),'" kata AKBP Rita menirukan ungkapan tersangka kepada korban dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020).
Setelah itu tersangka Kosirin membawa sepeda motor korban yang bermerek Honda Beat Warna Putih Merah bernopol G 3791 VQ.
Dia Kemudian menjualnya kepada tiga penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes, yaitu Sugiono, Lala Nurlatifah, dan Pirdaus.
AKBP Rita mengatakan, tersangka utama dan ketiga penadah motor curian kini sudah diamankan Polres Tegal Kota.
"Dari sini ada empat tersangka. Tersangka utama Kosirin dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian tiga orang yang melakukan pertolongan atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelasnya.
(TribunJateng.com, Fajar Bahruddin Achmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bujuk Rayu Janji Akan Menikahi, Duda Pemalang Malah Gondol Sepeda Motor Janda Tegal