News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Hasil Curian ke Korban, Tiga Pencuri ini Dengan Mudah Dubekuk Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudha Raditya alias Yuda (tengah, tangan terborgol) usai tertangkap Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari sebuah lokasi persembunyianya di kasawasan Desa Hessa Air Genting, Asahan, Selasa (13/10/2020). Tersangka sempat buron selama hampir tiga bulan usai menikan korbannya pada 27 Juli 2020 silam.

 TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI-- Komplotan pencuri di Tanjungbalai, Sumatera Utara tertangkap setelah barang yang mereka curi akan dijual kepada korban.

Anggota sindikat yang akan menjual barang bukti tak tahu, kalau calon pembelinya adalah korban.

Satreskrim Polres Tanjungbalai pun dengan mudah membekuk salah satu penjahat itu dan kemudian kawanannya.

Adapun ketiga tersangka yakni Surya Darma Sinaga alias Bagong (32) warga Jala Abadi, Anhar Sinaga alias Ceklo (38) warga Jalan M Abbas Gang Perak dan Nur Azmi alias Dedek (29) warga Jalan Tendean.

Ketiganya sempat membobol rumah yang dihuni Ellen Nora (19) di Jalan Sudirman, Aspol, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Pencuri Sepeda di Pontianak Babak Belur Dihajar Massa

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, pembobolan rumah ini terjadi pada Kamis (29/10/2020) lalu pukul 04.00 WIB.

Saat itu, ketiga pelaku menggasak satu unit laptop merek Acer, serta dua unit android merek Oppo.

Pascakejadian, polisi pun mengajak korban untuk menjebak ketiga pelaku.

"Kasus ini terungkap setelah petugas meminta korban untuk memancing tersangka dengan berpura-pura ingin membeli laptop.

Setelah menyepakati harga, korban dan salah satu tersangka pun sepakat bertemu," kata Putu, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pengakuan Remaja Spesialis Maling Aglonema : Bantah Bukan Otak Pencuri, Hanya Bertugas Petik Bunga

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, kesempatan itu lantas dimanfaatkan polisi untuk menangkap pelaku.

Hingga akhirnya petugas mengamankan Nur Azmi alias Dedek yang datang membawa laptop milik korban pada Senin (2/11/2020) pukul 01.00 WIB.

Petugas pun menginterogasi Dedek.

Dari keterangannya, diperoleh bahwa aksi kejahatan itu dilakukan bersama dengan dua orang temannya, Bagong dan Ceklo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini