News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Temukan 5 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh dan tim gabungan TNI/Polri membackup BNN melakukan pemusnahan ladang ganja di Desa Lhok Manggeh Kecamatan Sawang, Aceh Utara Selasa (3/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali temukan ladang ganja di Kawasan Aceh Utara seluas lebih kurangt 5 hektar.

Ladang ganja berhasil diidentifikasi tim BNN pada ketinggian 223 MDPL di Dusun Alue I Mudek (Lhok Manggeh) Desa Teupin Rusep Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Variasi tanaman yang ditemukan memiliki tinggi 100 hingga 250 cm dengan kerapatan tanaman 1 batang permeter persegi.

Tim BNN pun berhasil menemukan bibit tanaman dalam polybag yang siap disemai di tanah yang diketahui merupakan milik negara.

Baca juga: Atap Beton Rumah di Tasikmalaya Jadi Tempat Pembudidayaan Tanaman Ganja

Atas temuan tersebut, Tim BNN bekerjasama dengan Mabes Polri, BNN Kota Lhoksumawe, serta Polres, Kodim, Brimob dan Pemda Lhoksumawe, melakukan Pemusnahan Ladang Ganja.

Menempuh jarak sekitar 45 menit dengan berjalan kaki menyusuri medan yang cukup licin, tim gabungan berhasil memusnahkan seluruh tanaman ganja yang sengaja ditanam diantara pohon pinang untuk mengelabui petugas.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol. Drs. Sulistyo Pudjo Hartono, M.Si., mengatakan temuan ini merupakan hasil dari penyelidikan Tim Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.

Baca juga: Temuan Ladang Ganja Seluas Satu Hektar di Kawasan Bukit Barisan Musi Rawas Utara

“Ini merupakan hasil lidik Tim Direktorat Narkotika BNN RI yang telah dilakukan selama 2 minggu di lapangan”, ujar Sulistyo Pudjo di lokasi pemusnahan ladang ganja, Selasa (3/11/2020).

Dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Drs. Aldrin MP Hutabarat, S.H., M.Si, Tim gabungan berhasil membabat kurang lebih 20.000 batang ganja seberat 6 ton.

Aldrin mengatakan upaya yang dilakukannya sesuai dengan aturan Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 11 ayat (2) jelas tertuang larangan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Upaya pemusnahan ini sebagai bentuk tindakan tegas negara terhadap penanaman ganja” tutur Aldrin saat menutup jumpa pers di lokasi pemusnahan. (VDY)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini