TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Ajun nekat membunuh pacarnya, Agustina alias Aling, demi merampas motor korban.
Ajun mengajak temannya, Agus, untuk melakukan aksi keji itu.
Aling adalah warga Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo menerangkan, niat Ajun dan Agus untuk menghabisi nyawa Aling sekaligus merampas dan menjual sepeda motornya, telah tebersit Selasa (29/9/2020) pagi.
Baca juga: Fakta Wanita 54 Tahun Dibakar Pacar Hidup-hidup sampai Tewas, Pelaku Tidur di Makam hingga Jembatan
“Sekitar pukul 18.25 WIB, Agus dan Ajun pergi ke sebuah rumah kosong dengan membawa cangkul. Di sana Ajun membuat lubang, tepat di antara sejumlah pohon pisang,” kata Bambang, Rabu (4/11/2020).
Usai membuat lubang, kedua pelaku pulang ke rumah Ajun. Di sana, Agus menghubungi Aling untuk meminta dia pergi ke rumah Ajun.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Aling pun tiba di rumah Ajun.
Tak lama, Agus pergi mengantar Ajun ke rumah kosong tersebut menggunakan sepeda motor Aling.
“Setelah mengantar Ajun, Agus juga menjemput Aling untuk dibawa ke rumah kosong,” terang Bambang.
Di rumah kosong itulah, lanjut Bambang, Ajun memiting leher Aling dari belakang saat mengobrol dengan Agus, hingga kesulitan bernapas lalu meninggal dunia.
Dalam kondisi yang sudah tak sadarkan diri, Ajun menggendong korban dan menguburnya di lubang yang telah disiapkan sebelumnya.
Lubang itu kemudian ditutup dengan tanah dan atasnya dilapisi daun pisang. Kemudian Agus dan Ajun pergi membawa sepeda motor, tas dan handphone milik korban.
Baca juga: Emak-emak Tewas Ditembak di Kepala saat Ditagih Utang Rp 30 Juta: Saya Makin Kesal, Dia Berkelit
“Agus menjual sepeda motor korban seharga Rp 4.500.000,” ungkap Bambang.
Diberitakan, kasus pembunuhan tersebut mulai terkuat Jumat (2/10/2020).
Saat itu, kepolisian menerima laporan orang hilang bernama Agustina alias Aling.
Dalam proses pencarian, ternyata Aling ditemukan sudah tewas di sebuah kebun warga dalam Kecamatan Simpang Hilir, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan hasil autopsi, diduga Aling tewas karena dibunuh.
Penyidikan pun dilakukan dengan memanggil dan memeriksa Agus, orang yang diketahui tengah dekat dengan korban, pada Rabu (28/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengaku telah membunuh Aling bersama dengan rekannya yang bernama Ajun.
“Kemudian anggota mencari dan menangkap Ajun. Setelah diperiksa, dia juga mengakui perbuatannya,” ujar Bambang.
Bambang menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Kesimpulan sementara, latar belakang pelaku membunuh karena ingin mengambil dan menjual sepeda motor korban.
“Pelaku berniat membunuh korban kemudian mengambil sepeda motor korban untuk dijual dan menghasilkan uang,” ucap Bambang.
Bambang menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tewasnya Aling, Perempuan yang Dibunuh Pacar hanya Demi Sepeda Motor"