TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menjanjikan hadiah besar bagi warga yang bisa memberikan info peredaran narkoba di Pematangsiantar.
Boy Sutan menjanjikan uang sebesar Rp 40 juta bagi warga yang menunjuk dan mengungkap kasus narkotika di Kota Pematangsiantar.
"Narkotika di atas 1 kg, kira apresiasi dari saya Rp 20 juta dan dari Pak Kasat Narkoba Rp 20 juta.
Rp 40 juta jadinya. Saya jamin nama dan keselamatannya," ujar pria berlatar Brimob ini di gelanggang Mapolres Pematangsiantar, Rabu (4/11/2020) siang.
Baca juga: Pemilik Koper Berisi Paket Narkoba dan Ribuan Butir Pil Ekstasi di Lampung Masih Misterius
Sementara itu, untuk kasus narkotika di bawah 1 kg, Kapolres juga tak lupa memberi apresiasi untuk siapapun yang berani membantu polisi.
Apresiasi tersebut berupa uang sekitar 10 persen dari nilai barang bukti narkoba yang diamankan.
"Misal narkotikanya harganya Rp 10 juta, nilai sepuluh persennya saya berikan kepada yang mengungkap. Jadi jangan asal sebut si B pengedar. Tapi ikut melakukan penangkapan bersama kita" kata Kapolres.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba yang Libatkan Pegawai Kemenkumham di Riau, 2 Kg Sabu Disita
Sementara sebelumnya, selama 70 hari kerja Boy di Siantar, 53 orang tersangka telah diamankan. Di antaranya, 50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Seluruhnya merupakan pengedar.
Dari penangkapan ini, Kapolres juga menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan; ganja 2.852 gram, sabu-sabu 137 gram dan ekstasi 2 butir.
Para tersangka diancam dengan pasal berbeda, mulai Pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(Alija Magribi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolres Siantar Hadiahi Rp 40 Juta Jika Berani Tunjuk Pengedar Narkoba