Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNNEWS.COM- Seorang perwira TNI berinisial IGNSD dipecat dari jabatannya secara tak terhormat.
IGNSD diduga melaukan tindak pidana asusila.
Tindakan tersebut dinilai bisa mencemarkan nama baik institusi.
"Pelanggaran dilakukan oleh seorang prajurit Siliwangi. Tidak ada kata maaf, pecat. Karena termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit," ujar Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto via keterangan tertulis diperoleh Tribun, di Kota Cimahi, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Kesaksian Polisi yang Lerai Anggota Moge saat Keroyok 2 TNI: Di Samping Saya Ada Ibu-ibu Memohon
Baca juga: Cerita Polisi Pengawal Rombongan Moge yang Aniaya Anggota TNI: Saya Baru Tahu Korban Tentara
Baca juga: Polda Metro Jaya Perlu Waktu Ungkap Pelaku Begal Sepeda yang Sasar Anggota TNI
Menurutnya, pelanggaran berat tersebut semestinya dapat dihindari oleh setiap prajurit. Jika tidak, konsekuensi dipecat secara tak terhormat.
"Untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lainnya, agar tak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan. Bukan saja diri sendiri, tapi keluarga dan TNI AD," katanya.
Seusai kejadian itu, pihaknya pun menyampaikan atensi khusus bagi seluruh jajaran supaya senantiasa memberi perhatian penuh kepada para anggota.
Serta menegur apabila ditemukan yang berpotensi melakukan pelanggaran. Dalam bentuk sekecil apapun.
"Segera kembali ke masyarakat dan semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan. Baik sengaja maupun tak sengaja selama menjadi prajurit," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Perwira TNI di Cimahi Dipecat Karena Kasus Asusila