"Tersangka ternyata dibantu seorang temannya untuk membuang mayat mantan istrinya dari lokasi pembunuhan sebelumnya ke lokasi lain yang jaraknya sekitar 20 menit perjalanan dengan mengunakan mobil rental dari uang hasil penjualan sepeda motor korban yang dijual tersangka di Takengon seharga Rp 7 juta,"sebutnya.
Kapolres Galus menegaskan, tersangka dibantu temannya untuk membuang mayat korban dari lokasi pembunuhan pertama di Ise-ise, lintasan Blangkejeren-Takengon ke lokasi kedua.
"Saat ini, teman tersangka Junaidi, warga Takengon telah ditetapkan sebagai DPO Polres Gayo Lues," kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap mantan istrinya itu dengan motif sakit hati kepada keluarga korban yang tidak merestui pernikahannya dengan korban hingga berakhir dengan perpisahan.
Antara tersangka dan korban sebelumnya kawin lari.
Pernikahan keduanya sempat bertahan sekitar tiga bulan dan pasangan suami istri ini tinggal di sebuah bengkel sepeda motor, kawasan Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.
"Lalu terjadi perpisahan (bercerai), tetapi keduanya masih saling berkomunikasi melalui handphone," ujar Kapolres Gayo Lues (Galus), AKBP Carlie Syahputra Bustamam.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Begini Bengisnya Pembunuh Eks Istri, Selain Minum Darah Korban, Tersangka juga Kencingi Tubuh Sawari