TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Bermodalkan uang asli sebesar Rp 100 juta, sindikat penjahat ini mampu memproduksi uang palsu dengan nominal Rp 10 miliar.
Aksi mereka terbongkar oleh aparat Polresstabes Surabaya.
Polisi mengamankan uang palsu sebanyak Rp 10 miliar dari tangan sindikat produsen upal pecahan Rp 100.000.
Kronologi penangkapan 6 anggota sindikat uang palsu disampaikan oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Kamis (5/11/2020) kepada awak media.
Keenam anggota sindikat tersebut bergerak antar provinsi di Pulau Jawa.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya lah yang membongkar para sindikat tersebut.
Enam orang diamankan polisi di tempat dan waktu berbeda.
Baca juga: Berawal dari Pengaduan Warga, Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu
Mereka adalah Siswandi (53) warga Griya Permata Merie Kranggan, Mojokerto, Umar (34) warga Bukit Palma Surabaya, Syaifudin (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang.
Selain itu, ada nama Sugiono (42) warga Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Nistam (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat dan Dani (35) warga Jalan Taman Pinang Indah, Tangerang.
Sejak tahun 2019 akhir, keenam tersangka itu sudah mulai beroperasi dengan menyepakati proses produksi uang palsu.
Baca juga: Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar
Modal Rp 100 juta hasilkan Rp 10 miliar
Berbekal keahlian dari percetakan tempatnya bekerja, Sugiono dan Listam lantas mencari sponsor untuk membiayai produksi uang palsu.
"Nilainya 100 juta rupiah.
Sebagi modal untuk membeli alat dan bahan untuk mencetak pecahan uang 100 ribu palsu," beber Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kamis (5/11/2020) sore.
Pengungkapan itu bermula saat polisi menemukan sejumlah uang palsu dari seseorang bernama Umar di rumahnya di kawasan Bukit Palma.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Pesanan Warga Semarang
Darisana polisi terus mengembangkan hingga mendapati lima tersangka lain termasuk tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Polres Ngawi dan Polres Lamongan.
"Mereka sindikat antar provinsi.
Pangsa pasarnya ya nanti akan dimasukkan ke ATM atau diperjualbelikan.
Namun sebelum itu terjadi lebih masif berhasil kita ungkap," tambahnya.
Dari tangan para tersangka itu, polisi menemukan total 10 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Sebagian belum terpotong.
Masih dalam bentuk lembar kertas A1," lanjutnya.
Sekilas menyerupai uang asli
Sementara itu, Deputi Bank Indonesia Jawa Timur, Imam Subarkah yang juga hadir dalam konferensi pers mengungkapkan sekilas uang tersebut nampak sama menyerupai aslinya.
"Tapi jika jeli dilihat diraba dan diterawang nampak jika uang ini hanya di print.
Tidak ada sensasi kasar di kertas, lalu tanda airnya juga tidak telrihat.
Diterawang juga tidak terlalu terlihat," kata Imam.
Tak hanya itu, Imam memastikan jika uang palsu tersebut tidak akan masuk ke ATM secara otomatis lantaran sistem ATM setor tunai sudah mampu memindai jenis uang apalagi membedakan yang asli dan palsu.
"Kalaupun nanti ditemukan, bisa laporkan ke kami, Bank Indonesia, ke bank penyedia mesin ATM atau polisi.
Nanti akan ditindaklanjuti," tandasnya.
Pengakuan pelaku
Dari para tersangka yang diamankan, Nistam merupaka tersangka yang paling senior.
Ia bahkan sudah tiga kali ini mendekam atas kasus yang sama di Jakarta.
"Punya kemampuan seperti ini saja.
Jadi terpaksa karena cari kerja juga susah. Kebetulan ada yang mendanai," akunya.
Nistam, berperan sebagai pemasok kertas HVS natural yang kemudian dicetak oleh Sugiono.
"Melalui beberapa proses sampai benar-benar dapat takaran pas untuk mirip aslinya," tambah Nistam.
Uang palsu itu rencananya akan diedarkan sindikat itu kepada para teman fekat atau yang saling mengenalnya.
Mereka cenderung menutup diri dari orang luar yang ingin memesan uang palsu kepada para tersangka.
"Jualnya ke orang yang kenal saja.
Biasanya ada orang lain.
Tapi kita komunikasi dulu atau dikenalkan dari orang yang sebelumnya sudah pesan.
Perbandingannya satu juta uang asli dapat empat juta uang palsu," tandas tersangka. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Uang Palsu Rp 10 Miliar Disita Polisi, Ini Kronologi Penangkapan 6 Anggota Sindikat Antar Provinsi