Sedangkan Hendry Winata akan memperoleh Rp 80 juta.
"Belum dibayar (bandar narkoba), karena sebelum menerima (upah) kita langsung tangkap kurir jaringan internasional ini," kata Kombes Victor Siagian.
Kombes Victor Siagian memaparkan, Kompol Iman Ziadi sudah langsung ditahan setelah kondisinya membaik, pasca pengangkatan proyektil ditubuhnya.
Ia langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Kombes Victor Siagian menegaskan, terhadap Kompol Iman Ziadi tidak ada perlakuan khusus.
"Tidak ada perlakuan khusus, kami samakan dengan tersangka lain, kami proses, kami perlakukan seperti yang lain. Karena ini kejahatan yang diancam dengan hukuman tinggi. Maksimal hukuman mati," tegasnya.
Selain Kompol Iman Ziadi, ditambahkan Kombes Victor Siagian, untuk tersangka Hendry Winata saat ini keterangannya juga masih didalami penyidik.
Khususnya mengenai keterlibatannya dengan jaringan pengedar narkoba internasional.
"Dia residivis, sudah kali ketiga dia berurusan dengan pihak yang berwajib," pungkasnya.
Dipecat dan disebut pengkhianat bangsa
Akibat perbuatannya, Iman Ziadi langsung dipecat dari kepolisian.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut Iman Ziadi sebagai pengkhianat bangsa.
Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020).