BBA ketika ditanya mengatakan tujuan utama bertemu dengan SS murni untuk menuntaskan hasrat seksualnya.
Ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat pada Minggu, (25/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Pada tahap ini, keduanya kemudian berdiskusi melalui pesan singkat sambil menentukan tarif jasa layanan PSK yang dijajakan korban.
Singkat cerita, korban dan tersangka sepakat di angka Rp 450 ribu untuk jasa berhubungan intim satu kali 'main'.
Mereka lalu janjian di lokasi kos Haji Jamal, Gang Rahayu, dekat Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, tempat korban melayani tamu pria hidung belang.
"Dari hasrat sendiri untuk ingin kenalan sama korban menggunakan MiChat, (janjian hanya ingin hubungan badan) betul," kata Bayu di Mapolres Bekasi Kota.
Sekira pukul 16.00 WIB, ketika korban dan pelaku rampung bersetubuh.
BBA lalu menyerahkan uang Rp 450 ribu kepada korban sesuai kesepakatan telah melayani hubungan badan.
Uang itu lalu diterima korban dan langsung dimasukkan ke dalam dompet warna putih miliknya.
Saat bersamaan pelaku melirik isi dompet tersebut.
Di dalamnya, kata BBA, terdapat sejumlah uang yang diketahui jumlahnya mencapai Rp1,8 juta setelah polisi melakukan penyelidikan.
Hasrat birahi yang sudah tersalurkan lantas berubah menjadi keinginan mengambil uang milik korban, Bayu lalu masuk ke kamar mandi sambil membilas badan usai bersetubuh.
"Saya gelap mata karena melihat isi dompet korban, banyak isinya," ungkap Bayu.
Usai membilas badan, Bayu kemudian mengambil pisau lipat di dalam ranselnya dan langsung membekap korban ketika dalam posisi bersandar di tembok.