TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat seorang perempuan berinisial SS di sebuah kos di Haji Jamal, Gang Rahayu, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Minggu (25/10/2020).
Saat ditemukan, mulut korban tersumpal plastik.
Pengakuan
Pada Rabu (4/11) kemarin, Polres Metro Kota Bekasi akhirnya merilis kasus pembunuhan perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan seorang pria berinisial BBA.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurrizal, BBA mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku ingin membunuh PSK berinisial SS karena ingin mengambil uang korban.
Alfian juga menjelaskan fakta bahwa BBA sempat kabur ke rumah orang tuanya setelah melakukan perbuatan bengis itu.
Tak hanya itu, terungkap fakta bahwa BBA juga dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi.
Berkat informasi itu, polisi dapat dengan mudah menangkap BBA.
Gelap Mata
BBA (29) mengaku membunuh wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial SS (24) dilakukan karena motif gelap mata setelah melihat isi dompet korban.
Bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Bayu dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasusnya, Rabu (4/11/2020).
Pria bertubuh gempal dengan kulit sawo matang itu tampak tertunduk malu.
Setelan kaos oranye khas tahanan, masker dan kopiah dikenakan Bayu.
Di hadapan awak media, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal sempat bertanya langsung kepada BBA.
BBA ketika ditanya mengatakan tujuan utama bertemu dengan SS murni untuk menuntaskan hasrat seksualnya.
Ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat pada Minggu, (25/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Pada tahap ini, keduanya kemudian berdiskusi melalui pesan singkat sambil menentukan tarif jasa layanan PSK yang dijajakan korban.
Singkat cerita, korban dan tersangka sepakat di angka Rp 450 ribu untuk jasa berhubungan intim satu kali 'main'.
Mereka lalu janjian di lokasi kos Haji Jamal, Gang Rahayu, dekat Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, tempat korban melayani tamu pria hidung belang.
"Dari hasrat sendiri untuk ingin kenalan sama korban menggunakan MiChat, (janjian hanya ingin hubungan badan) betul," kata Bayu di Mapolres Bekasi Kota.
Sekira pukul 16.00 WIB, ketika korban dan pelaku rampung bersetubuh.
BBA lalu menyerahkan uang Rp 450 ribu kepada korban sesuai kesepakatan telah melayani hubungan badan.
Uang itu lalu diterima korban dan langsung dimasukkan ke dalam dompet warna putih miliknya.
Saat bersamaan pelaku melirik isi dompet tersebut.
Di dalamnya, kata BBA, terdapat sejumlah uang yang diketahui jumlahnya mencapai Rp1,8 juta setelah polisi melakukan penyelidikan.
Hasrat birahi yang sudah tersalurkan lantas berubah menjadi keinginan mengambil uang milik korban, Bayu lalu masuk ke kamar mandi sambil membilas badan usai bersetubuh.
"Saya gelap mata karena melihat isi dompet korban, banyak isinya," ungkap Bayu.
Usai membilas badan, Bayu kemudian mengambil pisau lipat di dalam ranselnya dan langsung membekap korban ketika dalam posisi bersandar di tembok.
BBA lalu menyumbat mulut korban menggunakan plastik agar suaranya tak terdengar tetangga kos kanan kiri.
Sambil dibekap, BBA memaksa korban menunjukkan tempat menyimpan dompet berisi uang yang dia incar.
Namun korban yang enggan memberitahukan lantas didorong hingga terlungkup di lantai.
Pada posisi ini, BBA langsung menikam leher dan perut sebelah kiri korban menggunakan pisau lipat masing-masing sebanyak satu kali.
Korban yang terluka parah tak bisa berbuat banyak, BBA lalu berinisiatif menuntaskan keinginannya mengambil uang dalam dompet.
Ia sempat mencari dompet berisi uang tersebut di dalam lemari pakaian, namun upaya itu enggan menuaikan hasil.
"Sempat saya cari di lemari korban, baju-bajunya saya keluarin satu-satu, kemudian pas dicari nggak nemu saya rapikan lagi pakainya," terang Bayu.
Rasa panik membunuh membuat BBA memilih tak melanjutkan pencarian.
Ia lantas pergi meninggal kos-an tanpa mebawa barang berharga apapun milik korban.
"Tidak saya tidak mencari lagi," ucapnya di hadapan awak media.
Deretan Fakta
Komunikasi lewat media sosial
BBA dan SS pertama kali berkomunikasi lewat media sosial.
Dalam percakapannya, BBA mengajak SS untuk berhubungan badan sehingga tawar menawar harga pun terjadi.
Pertemuan keduanya terjadi di lantai dua kontrakan Haji Jamal, Marga Mulya, Bekasi Utara.
Di sanalah mereka melakukan hubungan intim.
Kabur ke rumah orangtua dan mengaku ke istri
Karena tak kunjung menemukan dompet yang dicari, BBA akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Dia lari menuju rumah orangtuanya yang ada di kawasan Bekasi Timur.
Sesampainya di rumah keluarganya, BBA yang dilanda kepanikan akhirnya menghubungi sang istri.
Kepada sang istri, BBA mengakui semua perbuatan kejinya itu.
Dilaporkan istri ke polisi
Sang istri yang mendapat informasi tersebut langsung menghubungi polisi.
"Pelaku menghubungi istrinya dan tentunya istrinya melapor pada kami. Kami pun langsung menangkap pelaku tersebut," kata Alfian.
Atas informasi istri pelaku, polisi lalu menjemput BBA di rumah keluarganya di Jalan Bekasi Jaya, Bekasi Timur.
BBA ditangkap tanpa perlawanan ketika dijemput pada Sabtu (25/10/2020) pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, BBA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sumber:
Uang Jutaan Rupiah di Dompet PSK Buat Bayu Gelap Mata, Pelaku Nekat Tusuk Perut dan Leher Korban
Fakta Penangkapan Pembunuh PSK di Bekasi, Tergiur Uang Korban hingga Dilaporkan Istri