Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas yang berinisial MS alias Abah (44) ditangkap.
Ia diamankan lantaran mencabuli santriwati.
Dia diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas pada Rabu (4/11/2020).
Kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban bocah perempuan usia 11 tahun warga Kecamatan Lumbir.
MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar ini.
Baca juga: Kejati Sulbar Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Mamank Lukman bin Abdul Kadir
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pencabulan itu terjadi pada September 2020 lalu.
Ketika ditanya orang tuanya, korban membenarkan pencabulan yang telah dialaminya.
Ternyata pelaku sering melakukannya kepada korban.
Apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa?
Kasatreskrim menyatakan tidak ada.
"Sudah dicek tidak ada.
Karena pelaku senangnya hanya kepada korban," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Update Corona 5 November 2020 dan Sebarannya per Provinsi, Jawa Tengah Catatkan 35.071 Kasus
Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali.