"Total sekitar 12 kali, dulu sebelum Covid-19 sudah sering.
Semenjak masuk kembali mulai Agustus tiga kali," jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam putih, dan satu potong celana dalam biru.
Abah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, dia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Tangkap Abah Pemilik Ponpes di Lumbir Banyumas Tega Cabuli Santriwati