Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas yang berinisial MS alias Abah (44) ditangkap.
Ia diamankan lantaran mencabuli santriwati.
Dia diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas pada Rabu (4/11/2020).
Kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban bocah perempuan usia 11 tahun warga Kecamatan Lumbir.
MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar ini.
Baca juga: Kejati Sulbar Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Mamank Lukman bin Abdul Kadir
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pencabulan itu terjadi pada September 2020 lalu.
Ketika ditanya orang tuanya, korban membenarkan pencabulan yang telah dialaminya.
Ternyata pelaku sering melakukannya kepada korban.
Apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa?
Kasatreskrim menyatakan tidak ada.
"Sudah dicek tidak ada.
Karena pelaku senangnya hanya kepada korban," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Update Corona 5 November 2020 dan Sebarannya per Provinsi, Jawa Tengah Catatkan 35.071 Kasus
Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali.
"Total sekitar 12 kali, dulu sebelum Covid-19 sudah sering.
Semenjak masuk kembali mulai Agustus tiga kali," jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam putih, dan satu potong celana dalam biru.
Abah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, dia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Tangkap Abah Pemilik Ponpes di Lumbir Banyumas Tega Cabuli Santriwati