News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembunuhan Bu Guru Ngaji Ternyata Sempat Dicurigai Warga, Tantang Ketua RT saat Diinterogasi

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pelaku pembunuhan bu guru ngaji yang dihabisi dan dimasukkan ke dalam sumur

Kadek mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 334.

Sebab, pelaku sudah ada niat membunuh korban sejak pertengahan Oktober 2020 lalu dengan motif sakit hati terkait utang piutang sebesar Rp1 juta.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Kadek Vemil.

Kronologi

Sebelum beraksi, K ternyata lebih dulu melihat korban pulang dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pelaku bergegas menuju rumah korban.

K masuk ke rumah korban dengan membobol jendela rumah bagian depan.

Hal itu disampaikan langsung Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil.

"(Pelaku) Dia masuk lewat jendela depan, ketemu di ruang tamu, langsung diseret di dapur, dieksekusi oleh pelaku di dapur," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2020).

Pengakuan pelaku

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati.

K sakit hati terkait masalah utang sebesar Rp 1 juta.

"Pelaku merupakan suami dari Pembantu Rumah Tangga korban berinisial K Alias A, yang melakukan aksi kejinya karena sakit hati ditagih hutang oleh Korban senilai 1 Juta Rupiah" jelas Kadek.

Pelaku menghabisi nyawa bu guru ngaji itu dengan cara memukul hingga menendang korban.

Hingga akhirnya korban dimasukan ke dalam sumur belakang dapur.

"Tangan kosong, tangan sama kaki, jadi dipukul dan ditendang. Saat dimasukan ke sumur pengakuannya masih sekarat, pengakuannya masih bernapas," kata Kadek.

Setelah itu, korban langsung pelaku langsung pergi ke rumah temannya namun masih di wilayah Bogor.

Kemudian dia kembali ke wilayah Cibinong tempatnya tinggal.

Terkait korban ditemukan tanpa busana di dalam sumur, kata Kadek, korban saat kejadian mengenakan daster namun saat evakuasi dari sumur pakaiannya itu terlepas dan tertinggal di sumur.

"Pelaku dijerat pasal 338, 340, 365, 351 ayat 2 ancaman bisa seumur hidup," ungkapnya.

(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Mohamad Afkar Sarvika)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Menghilang saat Jasad Bunda Maya Ditemukan di Sumur, Pembunuh Bilang Ini ke Pak RT : Dia Nantangin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini