News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Subang Dapat Apresiasi dari CropLife dan Kementan Lantaran Berantas Pemalsuan Pestisida

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Kurniawan, Executive Director CropLife Indonesia berfoto bersama AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H., Kapolres Subang dan AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Subang

Atas perbuatannya tersebut tersangka BW dijerat Pasal 123 dan atau Pasal 124 Undang-undang RI
Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.

Kapolres Subang juga menyampaikan komitmennya ke depan dalam memerangi peredaran produk palsu di wilayah kerjanya.

"Kami siap untuk mengawal dan membangun sinergi dalam mengamankan program ketahanan pangan pemerintah dengan melibatkan seluruh jajaran yang ada, termasuk memberdayagunakan Babinkamtibmas yang ada di desa-desa," ungkap AKBP Aries.

Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan dalam audiensinya ke Mapolres Subang mengatakan, diperlukan pendekatan secara holistic dalam penanggulangan dan pengungkapan peredaran pestisida palsu dan ilegal.

Kedatangan CropLife Indonesia yang beranggotakan perusahaan: BASF, Bayer, Corteva, FMC, Nufarm dan Syngenta ini juga untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Subang dan seluruh jajaran Sat Reskrim yang telah bekerja keras dalam mengungkap peredaran produk palsu dan illegal di Kabupaten Subang.

"Apresiasi pantas diberikan untuk aparat hukum yang aktif memberantas kejahatan yang merugikan pertanian Indonesia ini," kata Agung.

Penghargaan diterima langsung oleh Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin.

Tidak hanya memberikan apresiasi, Agung Kurniawan juga melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait dan membahas sinergi berikutnya yang dapat dilakukan bersama-sama dengan aparat  penegak hukum di Subang.

"Sukses yang dicapai Satuan Reskrim Subang merupakan hal yang perlu disampaikan ke masyarakat yang lebih luas untuk menimbulkan kepedulian bersama dalam mengatasi pemalsuan pestisida, memberikan efek jera bagi pelaku, serta kiranya dapat menginspirasi aparat penegak hukum di wilayah Indonesia lainnya," tutur Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini